Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Dalam pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bagi Tahanan dan Narapidana dilakukan pembatasan terhadap penggunaan:
a. pakaian;
b. obat;
c. uang; dan/atau
d. barang berkemasan.
Your Correction
