Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bagi Tahanan dan Narapidana dilakukan pembatasan terhadap penggunaan: a. pakaian; b. obat; c. uang; dan/atau d. barang berkemasan.
Your Correction