Correct Article 26
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b meliputi:
a. tidak melaksanakan program pelayanan atau pembinaan;
b. mempunyai hubungan keuangan dengan Tahanan dan Narapidana lain maupun dengan Petugas Pemasyarakatan;
c. mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap Petugas Pemasyarakatan atau sesama Tahanan dan Narapidana;
d. memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan tanpa izin dari Petugas Pemasyarakatan;
e. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
f. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
g. merusak fasilitas Rutan dan Lapas;
h. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
i. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
j. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
k. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
l. melarikan diri atau membantu Tahanan dan Narapidana lain untuk melarikan diri;
m. membawa dan/atau menyimpan barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
n. melakukan tindakan kekerasan terhadap Tahanan dan Narapidana maupun Petugas Pemasyarakatan;
o. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
p. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
q. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
r. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
s. menerima kunjungan di luar jam kunjungan; dan
t. menyebarkan paham atau ideologi radikal.
Your Correction
