Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan tata tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menciptakan kondisi patuh terhadap peraturan tata tertib. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kewajiban; dan b. larangan.
Your Correction