Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta fasilitas dalam mempertahankan kondisi aman dan tertib. (2) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengaturan; b. penjagaan; c. pengawalan; dan d. patroli.
Your Correction