Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e merupakan kegiatan mengatur, memeriksa, dan mengawasi orang, barang, kegiatan, serta fasilitas dalam mempertahankan kondisi aman dan tertib.
(2) Pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pengaturan;
b. penjagaan;
c. pengawalan; dan
d. patroli.
Your Correction
