Correct Article 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d merupakan kegiatan pengelolaan peralatan Pengamanan agar siap digunakan dan berfungsi secara optimal.
(2) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemeliharaan;
b. perawatan; dan
c. penyiapan.
(3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tindakan menjaga kondisi peralatan yang dilakukan secara rutin dan berkala.
(4) Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tindakan perbaikan dan/atau penggantian terhadap peralatan Pengamanan.
(5) Penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindakan penempatan peralatan Pengamanan dalam posisi siaga agar dapat segera digunakan.
(6) Pengendalian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Kepala Rutan dan Lapas.
(7) Jenis peralatan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
