Correct Article 19
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c dilaksanakan untuk menyiapkan langkah dalam:
a. memberikan peringatan/menghalau sumber potensi gangguan keamanan;
b. penilaian eskalasi gangguan keamanan;
c. penggunaan kekuatan;
d. bantuan Pengamanan;
e. melokalisir sumber gangguan keamanan;
f. MENETAPKAN tujuan dan sasaran evakuasi;
g. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
h. membuat prosedur pemulihan awal pascagangguan keamanan.
(2) Rencana operasi tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Kepala Lapas.
Your Correction
