Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Rencana penanggulangan bencana sebagimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b memuat langkah kontijensi yang memperhatikan:
a. hasil pengamatan gejala bencana alam;
b. sistem peringatan dini bencana alam;
c. jalur evakuasi dan peralatan pertolongan pertama;
d. tempat penampungan sementara dan krisis senter;
e. penyediaan dan penyiapan barang pemenuhan kebutuhan dasar; dan
f. prosedur pemulihan awal pascabencana.
(2) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memedomani standar penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
