Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi metode dan langkah pelaksanaan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(2) Rencana operasi pemeliharaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Rutan dan Lapas.
Your Correction
