Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi potensi kerawanan; b. penentuan peta kerawanan; dan c. pemantauan terhadap kondisi kerawanan. (2) Penentuan peta kerawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction