Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Penilaian kerawanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan pengukuran potensi gangguan keamanan yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan nonalam.
(2) Faktor alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. banjir;
d. tanah longsor;
e. angin topan;
f. gunung meletus; dan/atau
g. kekeringan.
(3) Faktor nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. provokasi;
b. tindak pidana;
c. pemberontakan;
d. perusakan;
e. kebakaran;
f. pelarian; dan/atau
g. hilangnya rasa aman.
Your Correction
