Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a merupakan kegiatan pemeriksaan administrasi, penggeledahan terhadap orang atau barang, dan menolak orang yang dicurigai untuk masuk ke dalam Rutan atau Lapas. (2) Pengawasan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas. (3) Tindakan pencegahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c merupakan kegiatan pembatasan ruang gerak, penentuan zonasi steril area, dan penggunaan alat pencegahan.
Your Correction