Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan.
(2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penilaian kerawanan;
b. strategi Pengamanan;
c. pembinaan prosedur;
d. pengendalian peralatan; dan
e. pemeliharaan keamanan.
(3) Dalam melaksanakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Petugas Pemasyarakatan memiliki kewenangan:
a. pemeriksaan;
b. pengawasan komunikasi; dan
c. tindakan pencegahan lainnya.
Your Correction
