Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan melalui metode: a. terbuka; dan b. tertutup. (2) Metode terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengerahan Petugas Pemasyarakatan beserta sarana dan prasarana yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan Pengamanan. (3) Metode tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pemantauan, pengawasan, dan kegiatan intelijen Pemasyarakatan.
Your Correction