Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi sangat tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a didasarkan pada:
a. pergerakan individu tidak ada;
b. pengawasan individual;
c. komunikasi hanya dengan Petugas Pemasyarakatan secara terbatas;
d. penghalang fisik bersifat kompleks;
e. perimeter keamanan sangat tinggi; dan
f. penggunaan senjata api yang mematikan.
(2) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. pergerakan individu terbatas;
b. pengawasan kelompok;
c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d. komunikasi dengan Narapidana secara terbatas;
e. penghalang fisik berkemampuan tinggi;
f. perimeter keamanan menengah; dan
g. penggunaan senjata api yang melumpuhkan.
(3) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c didasarkan pada:
a. pergerakan individu terbatas;
b. pengawasan kelompok;
c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas;
e. komunikasi dengan keluarga secara terbatas;
f. penghalang fisik berkemampuan sedang;
g. perimeter keamanan menengah; dan
h. penggunaan senjata api pemecah massa.
(4) Pengamanan Rutan dan Lapas klasifikasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d didasarkan pada:
a. pergerakan individu bebas;
b. pengawasan kelompok;
c. komunikasi dengan Petugas Pemasyarakatan secara bebas;
d. komunikasi dengan Narapidana secara bebas;
e. komunikasi dengan keluarga secara bebas;
f. penghalang fisik berkemampuan rendah;
g. perimeter keamanan rendah; dan
h. penggunaan senjata api pemecah massa.
Your Correction
