Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengklasifikasian Pengamanan Rutan dan Lapas terdiri atas: a. sangat tinggi; b. tinggi; c. menengah; atau d. rendah; (2) Klasifikasi Pengamanan Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. aksesibilitas; b. perimeter; dan c. penggunaan kekuatan.
Your Correction