Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengklasifikasian Pengamanan Rutan dan Lapas terdiri atas:
a. sangat tinggi;
b. tinggi;
c. menengah; atau
d. rendah;
(2) Klasifikasi Pengamanan Rutan dan Lapas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. aksesibilitas;
b. perimeter; dan
c. penggunaan kekuatan.
Your Correction
