Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juga dapat dilakukan pada tempat lain yang ditentukan oleh Kepala Satker Pemasyarakatan.
(2) Tempat lain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tempat pelatihan kerja;
b. tempat melaksanakan asimilasi;
c. tempat melaksanakan program pembinaan lainnya;
dan
d. rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan.
Your Correction
