Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Petugas Pemasyarakatan dapat dilengkapi dengan senjata api.
(2) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan di lingkungan LPAS dan LPKA.
(3) Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
