Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN
Current Text
(1) Menteri berwenang menyelenggarakan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Direktur Jenderal mengendalikan penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada Satker Pemasyarakatan secara berjenjang.
Your Correction
