Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKBMN untuk pemanfaatan BMN disusun dengan memperhatikan: a. ketersediaan BMN yang ada pada Kuasa Pengguna Barang; b. program dan rencana keluaran Kuasa Pengguna Barang berupa BMN; dan c. daftar barang Kuasa Pengguna Barang. (2) Bentuk pemanfaatan BMN untuk penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemanfaatan BMN. (3) Persyaratan pengusulan RKBMN pemanfaatan terdiri atas: a. daftar pemanfaatan BMN; dan b. daftar BMN yang akan dilakukan pemanfaatan disertai data dukung pengajuan pemanfaatan yang ditanda tangani oleh Kuasa Pengguna Barang. (4) Data dukung pengajuan pemanfataan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pemanfaatan BMN. (5) Tata cara penyusunan dan pengusulan RKBMN Pemanfaatan: a. Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyusun RKBMN pemanfaatan dan mengajukan kepada Korwil; b. Korwil mengkonsolidasi dan meneliti serta mengajukan usulan kepada Pengguna Barang; dan c. Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyusun RKBMN pemanfaatan dan mengajukan kepada Pengguna Barang. (6) Penyusunan dan pengajuan usulan RKBMN pemanfaatan hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (9) dan menggunakan e-BMN.
Your Correction