Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Reviu atas RKBMN pengadaan dan RKBMN pemeliharaan dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) Aparat pengawasan intern pemerintah menyampaikan hasil reviu RKBMN pengadaan dan RKBMN pemeliharaan yang ditandatangani pejabat berwenang kepada Pengguna Barang.
(3) Jadwal pelaksanaan reviu RKBMN pengadaan dan RKBMN Pemeliharaan ditetapkan oleh Pengguna Barang dengan persetujuan aparat pengawasan intern pemerintah.
Your Correction
