Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penelitian RKBMN pengadaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. Korwil melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya;
b. Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN pengadaan Korwil; dan
c. Analisis atas RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap:
1. kelengkapan dokumen penyampaian dan data dukung penyampaian RKBMN pengadaan;
2. relevansi antara program dengan rencana keluaran pada rencana strategis;
3. kesesuaian antara kebutuhan BMN yang diusulkan dengan BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
4. peta jalan pengadaan BMN yang disusun oleh Kuasa Pengguna Barang sepanjang tidak melebihi SBSK;
5. kesesuaian terhadap SBSK;
6. kesesuaian antara jumlah dan formasi pegawai dengan rencana pengembangan pegawai pada 2 (dua) tahun yang akan datang;
7. kesesuaian dengan rencana BMN yang akan dipindahtangankan dan dihapuskan pada 2 (dua) tahun yang akan datang;
8. optimalisasi penggunaan BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, dalam hal terdapat BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang belum digunakan secara optimal;
9. efektivitas penggunaan BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan peruntukannya; dan
10. alternatif pemenuhan RKBMN/skema pemenuhan RKBMN.
(2) Dalam pelaksanaan penelitian RKBMN pengadaan, Pengguna Barang:
a. dapat melakukan pembahasan dengan Kuasa Pengguna Barang, Korwil, dan Unit Utama guna meminta penjelasan, klarifikasi, dan data dukung lainnya yang diperlukan;
b. meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan reviu terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN Pengelola Barang serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN;
c. dalam hal diperlukan dapat melakukan sinkronisasi bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah terhadap hasil penelitian Pengguna Barang dengan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah; dan
d. menggunakan rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara sebagai data rujukan.
Your Correction
