Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penelitian RKBMN pengadaan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Korwil melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya; b. Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian atas RKBMN pengadaan Korwil; dan c. Analisis atas RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang dilakukan terhadap: 1. kelengkapan dokumen penyampaian dan data dukung penyampaian RKBMN pengadaan; 2. relevansi antara program dengan rencana keluaran pada rencana strategis; 3. kesesuaian antara kebutuhan BMN yang diusulkan dengan BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang; 4. peta jalan pengadaan BMN yang disusun oleh Kuasa Pengguna Barang sepanjang tidak melebihi SBSK; 5. kesesuaian terhadap SBSK; 6. kesesuaian antara jumlah dan formasi pegawai dengan rencana pengembangan pegawai pada 2 (dua) tahun yang akan datang; 7. kesesuaian dengan rencana BMN yang akan dipindahtangankan dan dihapuskan pada 2 (dua) tahun yang akan datang; 8. optimalisasi penggunaan BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, dalam hal terdapat BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang yang belum digunakan secara optimal; 9. efektivitas penggunaan BMN yang berada pada Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan peruntukannya; dan 10. alternatif pemenuhan RKBMN/skema pemenuhan RKBMN. (2) Dalam pelaksanaan penelitian RKBMN pengadaan, Pengguna Barang: a. dapat melakukan pembahasan dengan Kuasa Pengguna Barang, Korwil, dan Unit Utama guna meminta penjelasan, klarifikasi, dan data dukung lainnya yang diperlukan; b. meminta aparat pengawasan intern pemerintah untuk melakukan reviu terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMN Pengelola Barang serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN; c. dalam hal diperlukan dapat melakukan sinkronisasi bersama dengan aparat pengawasan intern pemerintah terhadap hasil penelitian Pengguna Barang dengan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah; dan d. menggunakan rencana penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan Barang Milik Negara sebagai data rujukan.
Your Correction