Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKBMN pengadaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah unit dan/atau luas BMN yang diusulkan untuk dilakukan pengadaan; b. disusun 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan; c. untuk rumah negara dapat diajukan bersamaan dengan RKBMN pengadaan bangunan gedung kantor yang direncanakan dibangun; dan/atau d. Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN pengadaan dengan berpedoman pada: 1. rencana strategis Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi kewenangan dan tanggungjawabnya; dan 2. SBSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) RKBMN pemeliharaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah unit dan/atau luas serta kondisi BMN yang diusulkan untuk dilakukan pemeliharaan; b. RKBMN pemeliharaan disusun 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan; c. BMN yang termasuk dalam status yang direncanakan untuk dihentikan penggunaannya, dipindahtangankan, dimanfaatkan, dihapuskan, dan dimusnahkan serta BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan maupun aset tak berwujud dalam pengerjaan dalam tahun yang direncanakan, tidak dapat diusulkan pemeliharaannya; d. BMN yang dapat diajukan rencana pemeliharaannya merupakan BMN dalam kondisi baik dan rusak ringan; e. terhadap BMN dalam kondisi Rusak Berat dan masih tercatat dalam daftar barang kuasa pengguna, Kuasa Pengguna Barang agar mengajukan rencana Penghapusan BMN tersebut dan mengeluarkan pencatatan BMN tersebut dari Daftar Barang Kuasa Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. dalam hal BMN eksisting yang sudah tercatat dan akan diajukan RKBMN pemeliharaan memperhatikan status penggunaaan BMN; g. Kuasa Pengguna Barang dapat mengajukan RKBMN pemeliharaan atas barang tambahan yang memerlukan pemeliharaan namun tidak tercatat sebagai BMN di bawah penguasaan Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan, dengan menyertakan dokumen pendukung atas barang tambahan tersebut; dan/atau h. RKBMN pemeliharaan atas barang tambahan dapat diajukan untuk kondisi sebagai berikut: 1. BMN yang tidak tercatat dalam daftar barang kuasa pengguna namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipelihara oleh Kuasa Pengguna Barang yang bersangkutan; 2. terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada angka 1, pengajuannya harus dilengkapi dengan dokumen yang menyatakan adanya pengalihan kewajiban pemeliharaan atas BMN tersebut; 3. BMN digunakan sementara oleh suatu kementerian/lembaga; atau 4. terhadap BMN sebagaimana dimaksud pada angka 3, pengajuannya harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) RKBMN pemanfaatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. RKBMN pemanfaatan memuat jumlah unit dan/atau luas atas rencana pemanfaatan BMN; b. Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN Pemanfaatan; c. RKBMN Pemanfaatan disusun 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan; d. BMN yang termasuk dalam status yang direncanakan untuk dihentikan penggunaannya, dipindahtangankan, dihapuskan, dan dimusnahkan serta BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan maupun aset tak berwujud dalam pengerjaan dalam tahun yang direncanakan, tidak dapat diusulkan pemanfaatannya; dan/atau e. BMN yang dapat diajukan rencana pemanfaatannya adalah BMN dalam kondisi baik. (4) RKBMN pemindahtanganan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah unit dan/atau luas atas rencana Pemindahtanganan BMN; b. Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN Pemindahtanganan; c. RKBMN Pemindahtanganan disusun 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan (T-2); d. BMN yang termasuk dalam status yang direncanakan untuk dihentikan penggunaannya, dihapuskan, dan dimusnahkan, dapat diusulkan pemindahtanganan-nya; dan/atau e. BMN yang dapat diajukan rencana pemindahtanganan adalah BMN dalam kondisi baik, rusak ringan dan rusak berat. (5) RKBMN penghapusan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memuat jumlah unit dan/atau luas atas rencana Penghapusan BMN; b. Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN Penghapusan; c. RKBMN Penghapusan disusun 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berjalan (T-2); d. BMN yang termasuk dalam status yang direncanakan untuk dihentikan penggunaannya, dipindahtangan-kan, dan dimusnahkan dapat diusulkan penghapusannya; dan/atau e. BMN yang dapat diajukan rencana penghapusan adalah BMN dalam kondisi rusak berat dan/atau yang telah melebihi masa manfaat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction