Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Penyusunan RKBMN di tingkat unit utama selaku Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan:
a. inventarisasi kebutuhan BMN;
b. menyampaikan usulan kepada Pengguna Barang.
(2) Penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh:
a. Sekretaris untuk Direktorat Jenderal/Badan;
b. Kepala Biro Umum untuk Sekretariat Jenderal.
(3) Penyusunan RKBMN di tingkat kantor wilayah selaku Korwil dilakukan dengan tahapan:
a. Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan RKBMN kepada kantor wilayah melalui Kadivmin;
b. Kadivmin menunjuk pegawai pada Divisi Administrasi yang membidangi BMN kantor wilayah selaku operator RKBMN;
c. Operator RKBMN melaksanakan tugas:
1. mengumpulkan bahan dan data;
2. melakukan verifikasi administratif; dan
3. menyampaikan hasil verifikasi kepada Kadivmin,
d. berdasarkan hasil verifikasi dari operator RKBMN, Kadivmin melakukan penelitian terhadap usulan RKBMN;
e. dalam hal usulan RKBMN dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan, Kadivmin menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk diteruskan kepada Pengguna Barang.
(4) Operator RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. membidangi perencanaan kebutuhan BMN; dan
b. memiliki kemampuan mengolah data berbasis teknologi informasi.
(5) Penyusunan RKBMN di tingkat Kantor Wilayah selaku Kuasa Pengguna Barang dilakukan dengan tahapan:
a. inventarisasi kebutuhan BMN;
b. menyampaikan usulan kepada Pengguna Barang.
Your Correction
