Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam tahapan persiapan penyusunan, Kuasa Pengguna Barang melakukan hal berikut:
a. menyampaikan usulan data kebutuhan pengadaan BMN:
1. pada periode 2 (dua) tahun sebelum tahun penganggaran (T-2), Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan data kebutuhan pengadaan BMN sesuai dengan format formulir 2.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
2. Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyampaikan
usulan data kebutuhan pengadaan BMN tersebut kepada Pengguna Barang melalui Kepala Biro selaku pelaksana harian Pengguna Barang;
3. Kuasa Pengguna Barang pada Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis menyampaikan usulan data kebutuhan pengadaan BMN tersebut secara berjenjang kepada Korwil;
4. usulan data kebutuhan pengadaan BMN sebagaimana dimaksud pada angka 3 disampaikan kepada Pengguna Barang melalui Kepala Biro selaku pelaksana harian Pengguna Barang.
b. melakukan pemutakhiran data identitas kantor, profil satuan kerja, dan master aset pada SIMAN;
c. melakukan pemutakhiran data profil satuan kerja dan variabel SBSK pada e-BMN.
Your Correction
