Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang melakukan penyusunan RKBMN.
(2) Penyusunan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas RKBMN:
a. pengadaan,
b. pemeliharaan,
c. penggunaan,
d. pemanfaatan,
e. pemindahtanganan; dan
f. penghapusan.
(3) Kuasa Pengguna Barang menyusun RKBMN melalui SlMAN dan e-BMN.
(4) Penyusunan RKBMN dilakukan melalui:
a. tahapan persiapan; dan
b. pelaksanaan penyusunan.
(5) Pemenuhan kebutuhan BMN SIMAN dan e-BMN, dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kewajaran, efisiensi dan optimalisasi BMN serta penggunaan aset bersama.
Your Correction
