Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap SBSK Pengguna Barang yang diusulkan menjadi perubahan SBSK yang akan ditetapkan oleh Pengelola Barang.
(2) Pengguna Barang melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan perubahan SBSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengelola Barang.
(3) Penyampaian usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terbatas pada SBSK Pengguna Barang.
Your Correction
