Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang menyampaikan usulan SBSK kepada Pengguna Barang melalui e-BMN Kementerian Hukum dan HAM sesuai formulir 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Usulan SBSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen kajian yang memuat pertimbangan dan alasan atas usulan SBSK. (3) Pengajuan usulan SBSK dilakukan pada bulan Januari setiap tahun berjalan.
Your Correction