Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Kuasa Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN pengadaan dan/atau RKBMN pemeliharaan tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan penyediaan angka dasar dalam rangka rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dalam rencana kerja anggaran kementerian/lembaga.
(2) Dalam hal terdapat kondisi darurat atau kondisi lainnya yang terjadi setelah batas akhir penyampaian RKBMN, rencana pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. bencana alam;
b. bencana nonalam; dan/atau
c. gangguan keamanan skala besar.
(4) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional;
b. instruksi/ kebijakan PRESIDEN; dan/atau
c. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Your Correction
