Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pengguna Barang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap rencana penggunaan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pengawasan dan pengendalian terhadap rencana penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap BMN yang tidak digunakan.
(3) Terhadap BMN yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kuasa Pengguna Barang wajib menyusun rencana penggunaan BMN untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan menyampaikan kepada Pengguna Barang melalui e- BMN.
Your Correction
