Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Penyampaian RKBMN pemeliharaan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Unit Utama, Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyampaikan usulan RKBMN Pemeliharaan kepada Pengguna Barang melalui SIMAN;
b. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Wilayah, Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyampaikan usulan RKBMN Pemeliharaan kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil melalui SIMAN;
c. pada tingkat Korwil:
1. Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil mengkonsolidasi dan meneliti seluruh usulan RKBMN Pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya; dan
2. Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil menyampaikan RKBMN pemeliharaan Korwil kepada Pengguna Barang melalui SIMAN; dan
d. pada tingkat Pengguna Barang:
1. Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian terhadap seluruh usulan RKBMN pemeliharaan Kuasa Pengguna Barang; dan
2. Pengguna Barang menyampaikan RKBMN pemeliharaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pengelola Barang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengelola Barang melalui SIMAN.
Your Correction
