Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Penyampaian RKBMN pengadaan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Unit Utama, Kuasa Pengguna Barang Unit Utama menyampaikan usulan RKBMN Pengadaan kepada Pengguna Barang melalui SIMAN dan e-BMN;
b. pada tingkat Kuasa Pengguna Barang Wilayah, Kuasa Pengguna Barang Wilayah menyampaikan usulan RKBMN Pengadaan Kuasa Pengguna Barang kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil melalui SIMAN dan e-BMN;
c. pada tingkat Korwil:
1. Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil mengkonsolidasi seluruh usulan RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang di wilayah kerjanya; dan
2. Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil menyampaikan RKBMN pengadaan Korwil kepada Pengguna Barang melalui SIMAN dan e-BMN; dan
d. pada tingkat Pengguna Barang:
1. Pengguna Barang melakukan konsolidasi dan penelitian terhadap seluruh usulan RKBMN pengadaan Kuasa Pengguna Barang;
2. Pengguna Barang menyampaikan RKBMN pengadaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Pengelola Barang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Pengelola Barang melalui
SlMAN; dan
3. Pengguna Barang MENETAPKAN RKBMN Pengadaan Kementerian yang disusun dengan e-BMN.
Your Correction
