Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil memiliki kewenangan untuk: a. mengusulkan SBSK; b. melakukan konsolidasi dan penelitian atas usulan RKBMN Kuasa Pengguna Barang pada wilayah kerjanya; c. menyampaikan hasil konsolidasi dan penelitian RKBMN Kuasa Pengguna Barang berupa RKBMN Korwil kepada Pengguna Barang; dan d. menandatangani dokumen yang menjadi data dukung penyampaian usulan RKBMN Korwil sesuai dengan batasan kewenangannya. (2) Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil bertanggung jawab atas: a. kebenaran dan kelengkapan dari usulan SBSK dan konsolidasi usulan RKBMN Kuasa Pengguna Barang yang disampaikannya; dan b. kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN. (3) Kuasa Pengguna Barang berwenang untuk: a. mengusulkan SBSK; b. menyusun usulan RKBMN Kuasa Pengguna Barang; c. menyampaikan usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang Unit Utama kepada Pengguna Barang; d. menyampaikan usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang Wilayah kepada Kepala Kantor Wilayah selaku Korwil; dan e. menandatangani dokumen yang menjadi data dukung penyampaian usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang. (4) Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas: a. kebenaran dan kelengkapan dari usulan SBSK dan RKBMN Kuasa Pengguna Barang Unit Utama atau Wilayah yang disampaikan kepada Pengguna Barang; dan b. kepatuhan terhadap penerapan ketentuan perencanaan kebutuhan BMN.
Your Correction