Correct Article 40
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi wajib memberikan pelindungan terhadap setiap personel Intelijen Keimigrasian dalam melaksanakan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian.
(2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan pribadi dan pelindungan terhadap keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman pelindungan personel Intelijen Keimigrasian dan pelindungan terhadap keluarganya.
Your Correction
