Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi wajib memberikan pelindungan terhadap setiap personel Intelijen Keimigrasian dalam melaksanakan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelindungan pribadi dan pelindungan terhadap keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pedoman pelindungan personel Intelijen Keimigrasian dan pelindungan terhadap keluarganya.
Your Correction