Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian.
Your Correction