Correct Article 39
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN sarana prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Intelijen Keimigrasian.
Your Correction
