Correct Article 38
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Alat khusus Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b merupakan alat-alat khusus pendukung dalam kegiatan operasional Intelijen sesuai dengan perkembangan teknologi.
(2) Penggunaan alat khusus Intelijen dilakukan atas dukungan teknis dari laboratorium forensik, data Keimigrasian baik elektronik maupun nonelektronik, dan/atau data lainnya yang diperlukan.
Your Correction
