Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat utama Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a merupakan alat yang melekat pada setiap anggota dan digunakan dalam melaksanakan kegiatan Intelijen Keimigrasian. (2) Alat utama Intelijen terdiri atas: a. alat pembuatan laporan; b. alat transportasi; c. alat komunikasi; dan d. alat bantu lihat dan dengar serta alat lain yang diperlukan.
Your Correction