Correct Article 36
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi Intelijen Keimigrasian diperlukan dukungan sarana dan prasarana serta peralatan Intelijen Keimigrasian.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. laboratorium forensik; dan
b. akses masuk pangkalan data dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
(3) Peralatan Intelijen Keimigrasian terdiri atas:
a. alat utama Intelijen; dan
b. alat khusus Intelijen.
Your Correction
