Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan fungsi Intelijen Keimigrasian diperlukan dukungan sarana dan prasarana serta peralatan Intelijen Keimigrasian. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. laboratorium forensik; dan b. akses masuk pangkalan data dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. (3) Peralatan Intelijen Keimigrasian terdiri atas: a. alat utama Intelijen; dan b. alat khusus Intelijen.
Your Correction