Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mendukung kegiatan Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melaksanakan kerjasama dengan orang perorangan atau kelompok masyarakat.
Your Correction