Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan kegiatan Intelijen Keimigrasian, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat bekerjasama dengan instansi baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Instansi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi kementerian/lembaga, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah.
Your Correction