Correct Article 32
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Selain berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, produk hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian dapat berasal dari laporan forensik Keimigrasian.
(2) Laporan forensik Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan dan sebagai bukti keabsahan Izin Keimigrasian.
Your Correction
