Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berjenjang.
Your Correction
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan kepada Direktur Jenderal secara berjenjang.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion