Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 29
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Produk hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disusun dalam bentuk laporan.
Your Correction
Produk hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 disusun dalam bentuk laporan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion