Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Produk hasil kegiatan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dibuat dengan tahapan: a. pengumpulan; b. pencatatan; c. penilaian; d. analisis; e. perkiraan keadaan; f. penafsiran; dan g. kesimpulan dan/atau rekomendasi.
Your Correction