Correct Article 27
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Setiap pelaksanaan kegiatan Intelijen Keimigrasian harus dituangkan dalam bentuk produk Intelijen Keimigrasian.
(2) Produk Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. laporan informasi;
b. laporan khusus Intelijen;
c. telaahan/analisa;
d. perkiraan keadaan; dan
e. rekomendasi bahan pertimbangan pimpinan.
(3) Penyajian produk Intelijen sebagaimana dimaksud ayat
(2) harus memperhatikan:
a. informasi, prediksi dan rekomendasi dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan; dan
b. manfaat bagi organisasi dan stakeholder lainnya.
(4) Penyajian produk Intelijen dilakukan dengan prinsip:
a. kerahasiaan;
b. kecepatan;
c. ketepatan; dan
d. keamanan.
(5) Pengiriman produk intelijen dilakukan melalui:
a. pejabat imigrasi;
b. kurir; dan
c. sarana komunikasi Intelijen.
Your Correction
