Correct Article 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal dapat mengambil alih Operasi Intelijen Keimigrasian di tingkat wilayah.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berdampak pada kepentingan nasional;
b. mempengaruhi hubungan antarnegara; dan/atau
c. mempengaruhi kerjasama dengan organisasi internasional.
Your Correction
