Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal tertentu Direktur Jenderal dapat mengambil alih Operasi Intelijen Keimigrasian di tingkat wilayah. (2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. berdampak pada kepentingan nasional; b. mempengaruhi hubungan antarnegara; dan/atau c. mempengaruhi kerjasama dengan organisasi internasional.
Your Correction