Correct Article 23
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Tim Operasi Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dan huruf c wajib melaporkan rencana kegiatan Operasi Intelijen kepada Direktur Jenderal.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana pada ayat
(1), Direktur Jenderal menugaskan Direktur Intelijen Keimigrasian untuk menganalisis atau melakukan
tindakan yang diperlukan.
(3) Pelaksanaan Operasi Intelijen Keimigrasian oleh tim Operasi Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (3) huruf b dan huruf c harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal melalui Direktur Intelijen Keimigrasian.
Your Correction
