Correct Article 22
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi Intelijen Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang melakukan Operasi Intelijen Keimigrasian.
(2) Operasi Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim Operasi Intelijen Keimigrasian.
(3) Tim Operasi Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh:
a. Direktur Jenderal untuk di tingkat pusat;
b. kepala kantor wilayah untuk di tingkat provinsi; dan
c. kepala kantor imigrasi untuk di tingkat kabupaten/kota
Your Correction
