Correct Article 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
Pengamanan Keimigrasian terhadap kantor dan instalasi vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan dengan
cara:
a. pendataan dan identifikasi;
b. pengecekan dan pengawasan;
c. pembuatan analisa terhadap kondisi kantor dan/atau instalasi vital; dan
d. penyusunan rekomendasi terhadap pengamanan kantor dan/atau instalasi vital.
Your Correction
