Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamanan Keimigrasian terhadap material dan dokumen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan cara: a. analisa dan evaluasi penggunaan material dokumen Keimigrasian; b. pengumpulan dan pengolahan data; c. pengadministrasian secara elektronik; dan d. pengawasan dalam penyimpanan dan pendistribusian.
Your Correction