Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang INTELIJEN KEIMIGRASIAN
Current Text
Pengamanan Keimigrasian terhadap material dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk mencegah penyalahgunaan:
a. bahan material dokumen Keimigrasian;
b. dokumen Keimigrasian;
c. dokumen perizinan;
d. cap Keimigrasian; dan
e. alat pendukung dalam produksi dokumen Keimigrasian.
Your Correction
